Sedikit Info Seputar
Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat - Fiqh Ibadah
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Official Android Game, kali ini akan membahas artikel dengan judul Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat - Fiqh Ibadah, kami selaku Team Official Android Game telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Official Android Game. semoga isi postingan tentang
Artikel Fiqh Ibadah, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat - Fiqh Ibadah
Terbaru
link: Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat - Fiqh Ibadah
Berbagi Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat - Fiqh Ibadah Terbaru dan Terlengkap 2017
jogjacamps.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat adlh ibadah yg dimulai dgn takbiratul ihram dan diakhiri dgn salam. Akan tetapi, selain gerakan shalat yg diperintahkan, kita jg terkadang melakukan gerakan-gerakan lain di dlm shalat. Ada gerakan yg memang diperlukan, dan ada pula gerakan yg tak diperlukan. Oleh karena itu kita perlu mengetahui jenis-jenis gerakan di dlm shalat beserta hukum-hukumnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di dlm kitab Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ membagi gerakan yg dilakukan oleh seseorang di dlm shalat ada lima jenis. Beliau berkata: Gerakan di dlm shalat terbagi kepada lima jenis: wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah.
Berikut ni penjelasannya secara ringkas dgn sedikit penambahan dari kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah Al Bassam rahimahullah:
1. Wajib
Ini terjadi ketika suatu gerakan itu berkaitan dgn melakukan sesuatu yg wajib / meninggalkan sesuatu yg haram.
Contohnya: jika seseorang shalat menghadap ke arah selain kiblat, lalu dia diberitahu ketika sedang shalat bahwa arah kiblat yg benar adlh ke arah kanan -misalnya-, maka dia wajib bergerak menghadap ke arah kanan untk menghadap kiblat.
Contoh lainnya: jika seseorang shalat dan dia baru menyadari bahwa di kain serbannya terdapat najis, maka dia wajib bergerak untk melepaskan kain serbannya. Hal yg mirip dgn ni jg pernah terjadi pd Rasulullah صلى الله عليه وسلم yg shalat memakai sendal yg bernajis, kemudian beliau melepaskannya setelah diberitahu oleh Jibril ‘alaihis salam.
2. Mustahab
Ini terjadi ketika suatu gerakan itu berkaitan dgn melakukan sesuatu perkara mustahab / meninggalkan sesuatu yg makruh.
Contohnya adlh jika ada tiga orang yg melaksanakan shalat berjamaah, akan tetapi kedua makmum berdiri secara sejajar di sebelah kanan dan kiri imam. Dalam keadaan seperti ini, imam disukai untk mengarahkan kedua makmum untk mundur ke belakang imam, karena posisi imam di depan makmum yg berjumlah dua orang / lebih hukumnya adlh sunat dan bukan wajib.
Contoh lain: jika seseorang shalat dan di depannya terdapat sesuatu yg bisa menganggu kekhusyukannya, seperti lukisan, maka disukai bagi dia untk menyingkirkan lukisan tersebut agar dia terlepas dari perkara yg dimakruhkan.
Contoh lainnya adlh jika seseorang mengalami rasa gatal yg dpt mengganggu kekhusyukan shalatnya, maka disukai bagi dia untk menggaruknya untk menghilangkan rasa gatal tersebut.
3. Haram
Suatu gerakan dikatakan haram jika memenuhi tiga unsur, yaitu: berjumlah banyak, dilakukan secara berturut-turut , dan tanpa ada keperluan yg mendesak. Apabila suatu gerakan di dlm shalat memenuhi tiga unsur ini, maka shalatnya menjadi batal.
Batasan banyak di sini tak ada batasan khusus. Ia dikembalikan kepada penilaian manusia. Jika gerakan yg dilakukan dianggap banyak oleh orang lain, dari segi jika orang lain melihat gerakannya seolah-olah dia dianggap tak sedang shalat karena banyaknya gerakannya, maka gerakan itu dianggap banyak.
Adapun penentuan batasan banyak kepada tiga gerakan ataupun yg lainnya, maka hal ni tak ada dalilnya dari Al Qur`an ataupun sunnah.
Contohnya seperti orang yg banyak melakukan gerakan di dlm shalatnya. Terkadang dia sibuk merapikan pakaiannya, terkadang membetulkan posisi pecinya, terkadang mengeluarkan pulpen untk menulis sesuatu yg dia ingat ketika shalat, maka ni dikategorikan kepada gerakan banyak, berturut-turut, dan tanpa ada keperluan yg mendesak.
4. Makruh
Yaitu gerakan yg sedikit tetapi tanpa adanya kebutuhan ataupun keperluan yg mendesak terhadap gerakan tersebut. Inilah jenis gerakan yg paling banyak terjadi di kalangan manusia. Gerakan ni tak sampai membatalkan shalat.
Contohnya seperti gerakan melihat jam tangan, memainkan baju dan rambut, dan sejenisnya.
5. Mubah
Yaitu gerakan yg sedikit karena adanya kebutuhan ataupun banyak karena keperluan yg mendesak.
والحمد لله رب العالمين
other source : http://dakwahquransunnah.blogspot.com, http://imgur.com, http://solopos.com